Abstract:
Dewasa ini Asas persidangan terbuka untuk umum telah berkembang
dengan mulai disiarkannya proses sidang pemeriksaan di pengadilan secara
langsung di televisi. Pada dasarnya, memang tidak ada aturan mengenai
pelarangan penyiaran secara langsung di televisi (live) sidang yang terbuka untuk
umum. Beberapa kasus yang menyita perhatian publik diliput oleh pers dari dalam
ruang sidang untuk kemudian disiarkan pada stasiun televisi. Tidak adanya aturan
yang jelas membuat asas terbuka untuk umum ini mudah ditafsirkan secara keliru,
sehingga dapat memberikan keuntungan disatu pihak dalam hal ini adalah pers.
Asas persidangan terbuka untuk umum akan menimbulkan perbenturanperbenturan
yang berkaitan dengan tujuan peradilan pidana, kebebasan pers di
indonesia dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dimana
Penulis menggunakan bahan pustaka yang terdiri dari sumber hukum primer,
sekunder dan tersier yang berkaitan dengan asas persidangan terbuka untuk
umum.
Makna persidangan terbuka untuk umum bertujuan agar terciptanya
peradilan yang tidak memihak, sehingga menghasilkan keputusan pengadilan yang
adil dan berkepastian hukum. Kehadiran masyarakat di ruang sidang dimaksudkan
agar adanya pengawasan dari masyarakat terhadap proses pengadilan. Apabila
masyarakat tidak ikut terlibat di dalam proses persidangan dikhawatirkan akan
terjadi kesewenang-wenangan para aparat penegak hukum yang dapat
mengakibatkan terlanggarnya hak-hak tersangka atau terdakwa.