dc.description.abstract |
Negara Indoensia merupakan Negara Hukum dan Negara Kesatuan. Negara Hukum menghendaki bahwa seluruh kehidupan yang ada sangkut – pautnya dengan negara dan bangsa harus dijalankan sesuai dengan hukum positif yangberlaku. Sedangkan negara kesatuan menghendaki bahwa negara hukum yang dimaksud harus dijalankan sesuai dengan prinsip – prinsip negara kesatuan, seperti misalnya apabila pemerintah pusat telah menetapkan suatu aturan yang berlaku nasional maka pemerintah daerah tidak memiliki alasan untuk tidak menjalankannya.
Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari daerah – daerah -bukan negara bagian- yang terdiri atas daerah Provinsi dan daerah kabupaten/kota. Untuk setiap daerah tersebut, urusan pemerintahan daerahnya dilaksanakan oleh kepala daerah masing – masing yang menjalankna pemerintahan daerahnya berdasarkan asas desentralisasi dan otonomi daerah. Sehingga, pemerintah daerah hanya melaksanakan urusan daerah saja, tidak melaksanakan urusan pusat.
Terdapat suatu daerah provinsi di NKRI yaitu Provinsi Aceh yang secara sah diberikan otonomi khusus melalui Pasal 18B Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Otonomi Khusus yang dimiliki Provinsi Aceh tersebut menyebabkan pemerintah daerah Aceh dapat mengesahkan suatu Qanun Aceh yang merupakan peraturan perundang – undangan setara peraturan daerah, namun asas, materi muatan serta sumber hukum materil Qanun Aceh berbeda dengan peraturan daerah pada umumnya.
Apabila daerah lain dalam hal pembentukan peraturan daerahnya mengacu kepada Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undagan, Qanun Aceh mengacunya kepada Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Sebagaimana telah disebutkan di atas, terdapat perbedaan yangs sangat mendasar antara Qanun Aceh dan peraturan daerah pada umumnya, dengan demikian tata cara pembentukannya diatur melalui produk hukum yang berbeda.
Berkaitan dengan konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, belum ada ketetapan yang jelas mengenai sejauh mana Negara Indonesia memberikan otonomi khusus kepada –salah satunya- Provinsi Aceh. Dan pemberlakuan Qanun Aceh telah menyebabkan Provinsi Aceh melanggar beberapa prinsip hukum dalam konteks negara kesatuan. |
en_US |