Abstract:
Pada masyarakat yang masih primitif, dimana peradaban masih sangat sederhana setiap sendi kehidupan manusia seperti kegiatan produksi masih sangat sederhana. Seiring dengan perkembangan peradaban manusia terjadi pergeseran tujuan kegiatan produksi masyarakat. Pada awalnya, masyarakat memproduksi barang untuk memenuhi kebutuhan masing-masing, lalu berkembang menjadi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan masing-masing tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan orang lain. Selanjutnya, terjadi perdagangan dengan cara tukar-menukar atau barter. Namun demikian seiring dengan perkembangan peradaban manusia, pertukaran dengan cara barter semakin sulit untuk dilakukan. Dikarenakan kesulitan yang dihadapi dalam dunia perdagangan, manusia terdorong untuk mencari alat pertukaran atau pembayaran yang lebih mudah. Dikarenakan hal tersebut seiring perkembangan zaman manusia mulai menggunakan uang sebagai alat pembayaran.
Dengan dikenalnya transaksi jual-beli online maka perlu juga diciptakan suatu sistem pembayaran baru pula (melihat kemungkinan bahwa penjual dan pembeli berasal dari negara yang berbeda). Penggunaan kartu kredit dan kartu debit yang diterbitkan oleh bank sebagai suatu sistem pembayaran pada suatu negara ternyata secara tidak langsung telah menciptakan suatu konsep tentang sistem pembayaran yang dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual-beli online.
Dewasa ini muncul berbagai cara pembayaran yang baru yang mengikuti perkembangan zaman. Dengan era teknologi yang canggih transaksi dapat dilakukan hanya dengan koneksi internet, sehingga dapat dilakukan dengan cepat dan sangat efisien. Saat ini telah muncul mata uang digital seperti Bitcoin. Keberadaan Bitcoin menimbulkan permasalahan, dikarenakan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Bitcoin tidak secara eksplisit disebutkan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Selanjutnya terdapat pernyatan gubernur bank indonesia yang menyatakan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Bitcoin bukanlah mata uang yang sah sehingga masyarakat dihimbau agar berhati-hati dalam menggunakan Bitcoin. pernyataan tersebut menimbulkan permasalahan mengenai legalitas Bitcoin, di satu sisi Bitcoin tidak sah namun di sisi yang lain Bitcoin tetap dapat digunakan dengan resiko ditanggung pengguna.
Dalam rangka meneliti permasalahan tersebut penulis menggunakan metode yuridis normatif. Dengan metode tersebut penulis hendak meneliti peraturan yang terkait mata uang dan transaksi digital.
Dengan mengunakan metode tersebut penulis penulis menyimpulkan beberapa hal yaitu, bahwa Bitcoin bukanlah matauang yang sah dari segi peraturan perundang-undangan di indonesia mengenai alat pembayaran dan penerbit dari alat pembayaran. Kesimpulan selanjutnya Bitcoin dapat di legalisasi namun menggunakan prespetif berbeda, dengan memandang Bitcoin sebagai komoditas seperti emas atau batu bara dan bukan memandang Bitcoin sebagai mata uang. Bila Bitcoin dapat di legalisasi oleh pemerintah maka hal itu dapat menimbulkan keuntungan bagi negara, dari sisi pajak ataupun peningkatan pemasukan vlauta asing ke indonesia, dan juga Bitcoin penggunaannya dapat di pantau oleh negara, sehingga dapat melindungi pengguna dari Bitcoin.