Abstract:
Dalam perpajakan dapat timbul sengketa pajak yang diantaranya dapat disebabkan oleh dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Nihil. Dengan adanya sengketa pajak tersebut, Wajib Pajak diberikan hak oleh UU KUP untuk mengajukan upaya hukum. Upaya hukum tersebut berupa keberatan, banding, serta peninjauan kembali.
Setelah Wajib Pajak mengajukan upaya hukum, apabila putusan menyatakan upaya hukum ditolak, di mana Wajib Pajak dinyatakan melakukan kesalahan dalam penghitungan maka Wajib Pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% pada tahap keberatan dan 100% pada tahap banding (dari utang pajak) sedangkan apabila putusan menyatakan Direktorat Jendral Pajak melakukan kesalahan yang menyebabkan Wajib Pajak mengalami Lebih Bayar hanya membayar bunga kepada Wajib Pajak sebesar 2% dari Pajak Lebih Bayar.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa pembebanan denda yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dan bunga yang harus dibayar Direktorat Jendral Pajak tidak adil, selain itu pengembalian Pajak Lebih Bayar tidak memiliki kepastian hukum bagi Wajib Pajak