Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 dikaitkan dengan hukum pembuktian (Hukum Acara Pidana) Indonesia

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account