Abstract:
Indonesia melalui Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jaminan konstitusional terhadap asas kebebasan dan persamaan. Hal ini tercermin langsung dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Bab XA yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Termasuk di dalamnya adalah dalam hal kebebasan beragama. Sebagai konsekuensi dari kebebasan beragama ini, Negara perlu mengatur tentang tata cara pelaksanaan pendirian rumah ibadat. Di Indonesia tata cara pelaksanaan pendirian Rumah Ibadat ini diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 & 9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. dalam praktik pelaksanaan Peraturan ini masih terdapat beberapa kendala dalam pendirian rumah ibadat tertentu terutama bagi rumah ibadat untuk pemeluk agama yang minoritas. Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam. Bagi pemeluk agama Islam, pembangunan rumah ibadatnya yaitu masjid cenderung lebih mudah, Namun di balik kemudahan tersebut perlu diteliti lebih lanjut apakah seluruh persyaratan sebagaimana telah dirumuskan dalam PBM Pendirian Rumah Ibadat tersebut telah dipenuhi dalam hal pendirian masjid. Penelitian ini akan diadakan pada Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung karena Kecamatan Tersebut merupakan Kecamatan dengan mayoritas penduduknya beragama islam dan memiliki jumlah Masjid yang banyak.
Penelitian ini akan diselenggarakan dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hal ini dikarenakan penulis ingin meneliti pelaksanaan dan penegekan hukum dari peraturan ini. Penelitian hukum yang hendak menelaah penegakan hukum suatu peraturan perundang-undangan (berlakunya hukum) pada dasarnya merupakan penelitian perbandingan antara realitas hukum dengan ideal hukum.
Berdasarkan pada latar belakang dan metode npenelitian, Peneliti menyimpulkan bahwa PBM Pendirian Rumah Ibadat ini telah coba diterapkan dalam masyarakat melalui sosialiasi yang diadakan pemerintah, namun masyarakat belum terlalu mengerti hak dan kewajiban yang mereka miliki dalam PBM Pendirian Rumah Ibadat ini. Selain itu, belum ada penegakan hukum yang dapat dilakukan terhadap Masjid-Masjid yang berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan dan tanpa melengkapi persyaratan adminstratif dari PBM Pendirian Rumah Ibadat ini dikarenakan PBM Pendirian Rumah Ibadat ini tidak mencantumkan soal sanksi dan Pemerintah Kota Bandung belum merasa perlu mengundangkan Peraturan Daerah terkait Pendirian Rumah Ibadat ini