Penegakan hukum Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan kerukunan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat terhadap pelaksanaan pendirian masjid sebagai rumah ibadat di Kecamatan Sukajadi, Bandung

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account