dc.description.abstract |
Pertentangan mengenai kerugian keuangan negara yang ditanamkan dalam
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk PT. Persero masih menjadi
perdebatan dikalangan para ahli hukum. Beberapa perbedaan diantaranya
dikemukakan oleh Ahli Hukum yaitu Erman Rajagukguk yang mengatakan bahwa
kerugian yang terjadi dalam BUMN PT. Persero bukanlah kerugian negara,
karena BUMN PT. Persero merupakan Badan Hukum yang memiliki kekayaan
sendiri, sedangkan hakim Mahkamah Konstitusi yaitu HAS Natabaya
berpendapat bahwa keuangan negara yang ditanamkan dalam suatu badan
hukum merupakan keuangan negara. sehingga apabila terjadi kerugian, dapat
dikenakan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan teori badan hukum yaitu suatu badan hukum memiliki harta
kekayaan terpisah dari orang-perseorangan maka penulis berpendapat bahwa
kekayaan negara yang ditanamkan dalam BUMN PT. Persero bukanlah
keuangan negara, dan karenanya apabila terjadi kerugian bukanlah merupakan
kerugian keuangan negara, sehingga tidak serta merta dapat dikenakan Tindak
Pidana Korupsi.
Tindakan Pidana Korupsi dalam BUMN PT. Persero sangatlah kasuistik, dan
tidak dapat dikenakan Pasal 2 dan 3 yang berhubungan dengan keuangan
negara. tetapi dapat dikenakan terhadap direksi yang melakukan suap,
penggelapan, pemalsuan terhadap pegawai negeri. |
en_US |