Abstract:
Penulisan hukum ini akan membahas mengenai hubungan hukum yang lahir antara pihak pengelola parkir dengan pengguna jasa parkir. Hubungan hukum tersebut tertuang dalam sebuah Perjanjian yang disebut Perjanjian Parkir. Hubungan hukum yang ada dalam sebuah Perjanjian Parkir memiliki akibat hukum berupa pemenuhan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Ketika terdapat kasus kehilangan kendaraan dalam suatu area parkir maka harus ada pihak yang bertanggung jawab.
Maka dari itu karya ilmiah ini membahas mengenai analisis pertanggungjawaban hukum pengelola parkir pada pengguna jasa parkir bila terjadi kehilangan kendaraan bermotor di suatu area parkir. Ada banyak penyebab kendaraan yang diparkirkan tersebut sampai hilang, diantaranya petugas parkir yang lalai menjalankan kewajiban dan tugasnya selama jam kerja berlangsung atau pihak pengelola parkir yang kurang hati-hati terkait masalah keamanan di area parkirnya. Kehilangan kendaraan bermotor di area parkir kerap menjadi suatu permasalahan dalam masyarakat yang akan peneliti bahas.
Peneliti akan menganalisis tentang pengkualifikasian perjanjian parkir berdasarkan perundang-undangan dan yurisprudensi dan akibat hukum pengkualifikasian perjanjian parkir apabila terjadi kehilangan kendaraan di area parkir yang dikelola pihak swasta berdasarkan perundangan-undangan dan yurisprudensi. Oleh karena itu peneliti menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan mengidentifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh Pemerintah.