dc.description.abstract |
Penelitian ini menganalisis pemenuhan prinsip inbezitstelling dalam pelaksanaan gadai
saham perseroan terbatas berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT). Metode penelitian yang
digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis-normatif.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1150 Kitab Undang_undang Hukum Perdata
(selanjutnya disebut KUHPerdata), gadai merupakan bentuk jaminan terhadap benda
bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Satu hal yang menjadi ciri khas
gadai dan juga menjadi syarat yang harus dipenuhi demi sahnya suatu gadai, adalah
pemenuhan prinsip inbezitstelling. Prinsip ini terdapat pada Pasal 1152 KUHPerdata,
yang pada intinya menyatakan bahwa benda yang menjadi obyek gadai tersebut, harus
lepas dari kekuasaan debitur atau pemberi gadai.
Dewasa ini, salah satu benda bergerak tidak berwujud yang sering dijadikan obyek gadai
adalah saham perseroan terbatas. Penting untuk dipahami terlebih dahulu, bahwa saham
bukanlah suatu benda yang memberikan manfaat kepada pemiliknya berdasarkan nominal
atau nilai materiil dari saham itu saja, namun saham juga memberikan manfaat atau nilai
dengan memberikan hak-hak kepada pemiliknya. Salah satu hak yang paling esensial
adalah hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Pasal 60 ayat (2) UU PT menyatakan bahwa saham perseroan terbatas dapat diagunkan
dengan gadai atau jaminan fidusia, selama tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar
perseroan yang bersangkutan. Lebih lanjut, terdapat ketentuan dalam Pasal 60 ayat (4)
UU PT menyatakan, bahwa hak suara dari saham yang digadaikan tetap berada pada
pemegang saham dan tidak dapat dialihkan kepada penerima gadai. Dengan adanya
ketentuan tersebut, prinsip inbezitstelling dalam gadai saham menjadi tidak dapat
dipenuhi, dan kecocokan lembaga jaminan gadai untuk diterapkan terhadap saham
sebagai obyeknya juga menjadi permasalahan tersendiri. |
en_US |