Abstract:
Penyelidik swasta merupakan istilah yang lebih tepat digunakan sebagai pengganti dari penyidik swasta maupun detektif swasta, meskipun kedua istilah tersebut lebih populer di Indonesia. Pekerjaan ini telah menjadi sebuah profesi yang prestisius dan cukup penting bagi penegakan hukum di beberapa negara, seperti Belanda dan United Kingdom. Tidak seperti kedua negara tersebut, hukum di Indonesia, khususnya dalam sistem peradilan pidana, belum mengenal adanya penyelidik swasta sebagai salah satu instrumen penegakan hukum yang sah. Pemberian legalitas kepada para penyelidik swasta dapat dianggap sebagai salah satu bentuk perlindungan yang dilakukan oleh Negara kepada warga negaranya.
Meskipun tanpa legalitas, nyatanya sudah banyak penyelidik swata, baik perorangan maupun berbentuk biro yang beroperasi di Indonesia. Tercatat sejak tahun 1997, di Indonesia sudah bermunculan biro-biro yang menawarkan jasa penyelidik swasta kepada masyarakat. Keberadaannya tersebut dapat menimbulkan problem dilematis antara kebutuhan dengan ketiadaan legalitas. Kebutuhan akan penyelidik swasta bagi masyarakat di Indonesia dapat terlihat dari banyaknya kasus yang telah diselesaikan oleh biro-biro penyelidik swasta, walaupun sebenarnya mereka tidak memiliki kewenangan apapun dalam melakukan pekerjaannya tersebut.
Legalisasi penyelidik swasta merupakan hal yang cukup penting untuk dilakukan, mengingat profesi tersebut dapat menimbulkan permasalahan yang lebih serius jika tidak segera diatur dalam norma hukum positif di Indonesia, baik mengenai kedudukan maupun kewenangannya.