Abstract:
Pasca berlakunya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, badan atau pejabat pemerintahan tidak bisa bertindak sewenang-wenang lagi dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, karena Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, telah merubah makna Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Keputusan TUN menurut Pasal 87 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, harus dimaknai sebagai :
a. Penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
b. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
c. berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
d. bersifat final dalam arti lebih luas;
e. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
f. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.
Disamping hal itu, Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, telah merubah pula makna Keputusan TUN fiktif negatif menjadi Keputusan TUN fiktif positif, Artinya apabila Badan atau Pejabat Pemerintahan bersikap diam atau mengabaikan permohonan masyarakat, maka sikap diamnya Badan atau Pejabat Pemerintahan harus yang dimaknai sebagai Keputusan yang bersifat mengabulkan (positif) bukan menolak (negatif), sehingga masyarakat sebagai pihak yang merasa dirugikan dapat meminta Pengadilan Tata Usaha Negara agar Badan atau Pejabat Pemerintahan mengeluarkan Keputusan atau tindakan hukum.
Kondisi demikian tentu akan menimbulkan permasalahan hukum, karena perubahan makna tersebut tidak dinyatakan secara tegas didalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga ada dualisme pengaturan Keputusan TUN. Dari permasalahan tersebut dirumuskan permasalahannya, yaitu :
1. Apa persamaan dan perbedaan antara Keputusan TUN yang diatur dalam UU PTUN dengan Keputusan TUN yang diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
2. Apa implikasi dan dampak hukumnya perbedaan pengaturan Keputusan TUN yang diatur dalam UU PTUN dengan pengaturan Keputusan TUN yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.
Spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis-normatif, analisisnya yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menemukan adanya implikasi dan dampak baik bagi masyarakat maupun bagi Badan atau Pejabat Pemerintahan. Dampaknya ada yang positif ada juga yang negatif.