dc.description.abstract |
Self assessment system memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung,
membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
Namun permasalahan yang terjadi adalah tidak semua Wajib Pajak memahami peraturan
perpajakan. Permasalahan ini dialami oleh dr. M, dr. A, dr. L, dan dr. H dalam melaksanakan
kewajiban Pajak Penghasilan. Mereka adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang
berprofesi dokter dengan status sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta.
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berprofesi dokter dengan
status sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta dapat memperoleh berbagai jenis
penghasilan. Atas perolehan penghasilan dapat dikenakan Pajak Penghasilan. Lebih lanjut,
terdapat perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dokter dengan status sebagai
pegawai negeri atau pegawai swasta. Pengenaan Pajak Penghasilan dan perlakuan
perpajakan tersebut diatur oleh Undang Undang Pajak Penghasilan, juga peraturan
perpajakan lainnya.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode
penelitian deskriptif. Tujuan penggunaan metode tersebut, yaitu untuk menjelaskan atau
memberikan gambaran keadaan permasalahan yang terjadi berdasarkan data yang telah
dikumpulkan. Data yang digunakan oleh peneliti dalam melakukan penelitian ini, yaitu data
primer dan data sekunder, yang mana kedua jenis data tersebut harus diolah terlebih dahulu
oleh peneliti. Objek penelitian yang diteliti adalah Pajak Penghasilan dokter.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri yang berprofesi dokter dengan status sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta
dapat dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, Pajak Penghasilan yang bersifat tidak
final, maupun tidak dikenakan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diperolehnya.
Antara Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berprofesi dokter dengan status sebagai
pegawai negeri dan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berprofesi dokter dengan
status sebagai pegawai swasta dapat memiliki persamaan dan perbedaan perlakuan
perpajakan atas penghasilan yang diperoleh. Peneliti menemukan ketidaksesuaian dalam
perhitungan Pajak Penghasilan pada tahun pajak 2015 untuk dr. M, dr. A, dr. L, dan dr. H.
Oleh karena itu, peneliti menyarankan agar Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang
berprofesi dokter dengan status sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta sebaiknya
mempelajari peraturan mengenai Pajak Penghasilan. Peneliti juga mengharapkan untuk
kedepannya, apabila Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berprofesi dokter dengan
status sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta tidak memahami peraturan Pajak
Penghasilan, maka hendaknya menyewa jasa konsultan pajak atau melakukan konsultasi
tentang teknis perpajakan kepada Account Representative nya di Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berprofesi dokter dengan status sebagai
pegawai negeri atau pegawai swasta terdaftar, agar dapat memenuhi kewajiban atas Pajak
Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. |
en_US |