dc.description.abstract |
Deregulasi peraturan dalam bidang perbankan beberapa tahun terakhir ini dirasakan cukup besar khususnya disebabkan oleh ketatnya persaingan di bidang industri. Dilihat pula bahwa perekonomian di Indonesia masih berada dibawah standar negara berkembang. Oleh karena ini, peranan bank sangat diperlukan, yang sebagaimana fungsinya adalah sebagai penghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dana dan menyalurkannnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman kredit. Dalam memberikan fasilitas pinjaman kredit, bank perlu mempunyai prosedur dalam pembatasan kredit, melakukan analisis kredit untuk mengetahui layak atau tidaknya pemberian kredit, dan pemberian pengawasan kepada debitur yang sudah diberikan pinjaman kredit. Ketiga hal ini merupakan hal yang penting dalam bank karena bertujuan untuk menghindari kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). Prinsip analisa kredit yang digunakan adalah 5C, yaitu character, capacity, collateral, capital, dan condition.
Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode deskriptif dan analisis studi kasus. Penulis menetapkan populasi dalam penelitian kali ini adalah debitur kredit di PT Bank Perkreditan Rakyat BM. Desain sampling yang digunakan yaitu purposive sampling, dengan kriteria kualitas kredit yang ditentukan oleh penulis adalah debitur dengan kualitas kredit/ kolektibilitas 1 sampai 4. Penulis mengambil sampel sebanyak 4 debitur.
Berdasarkan hasil penelitian, prosedur pemberian kredit pada PT Bank Perkreditan Rakyat BM sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh bank. Akan tetapi, di dalam pelaksanaan perlu ditingkatkan kembali mengenai pemahaman kondisi usaha debitur yang akan diberikan pinjaman agar dalam memproyeksi kemampuan membayar dapat diprediksi dengan baik. Selain itu, pengawasan terhadap 4 debitur masih perlu ditingkatkan terutama pada kualitas kredit/ kolektibilitas 2,3, dan 4. |
en_US |