Abstract:
Dalam sebuah perusahaan, penjualan kredit merupakan sebuah aktivitas penting yang dilakukan dengan tujuan untuk menjaga konsumen agar tidak beralih pilihan pada produk yang dijual pesaingnya. Seiring dengan berjalannya penjualan kredit tersebut, aktivitas penjualan kredit memiliki risiko adanya piutang yang macet ataupun tak tertagih. Untuk perusahaan kecil dan menegah piutang merupakan unsur penting yang ikut menentukan kelangsungan hidup perusahaan tersebut. Melihat adanya risiko tersebut, penelitian ini ditujukan untuk memberikan solusi mengenai penagihan piutang dan menekan piutang yang tak tertagih pada perusahaan PD. D dengan menggunakan manajemen piutang.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, dimana penelitian ini berusaha mengumpulkan, menganalisa, dan menyajikan data secara sistematis sehingga memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai objek yang diteliti untuk dapat ditarik kesimulan serta dapat dijadikan sebuah solusi atau rekomendasi. Data yang didapat merupakan data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder berupa laporan keuangan perusahaan selama tahun 2016. Teknik yang dilakukan yaitu observasi, wawancara dan studi kepustakaan.
PD.D merupakan perusahaan yang menjual kentang berlokasi di Garut. Dalam menjalankan usahanya PD. D banyak berurusan dengan penjualan secara kredit. PD. D tidak memberikan syarat dalam penjualan kreditnya dan kurangnya pengawasan dalam kredit tersebut menyebabkan terjadinya kredit bermasalah pada tahun 2016. Rata-rata periode Tagih PD.D pada tahun 2016 adalah 81 hari dan perputaran piutanganya 5 kali dalam setahun.
Sebagai simpulan penulis mendapati bahwa PD. D memilik jangka waktu penagihan piutang yang cukup lama ditambah dengan adanya kredit macet yang cukup besar di tahun 2016. Penulis memberikan saran berupa rekomendasi untuk memberikan syarat penjualan kredit berupa adanya jaminan dan pembatasan pemberian kentang kepada pelanggan yang bermasalah dalam melunasi piutangnya. Penulis juga menyarankan adanya sistem pencatatan penjualan dan piutang yang lebih baik lagi agar PD. D dapat lebih mudah dalam melakukan pengawasan piutang.