Abstract:
Tujuan penelitian tentang Ne bis in idem (Apakah dapat diterapkan dalam
Kasus Perceraian) dilakukan untuk mengetahui bagaimana penerapan Asas
Ne Bis in dalam Kasus Perceraian. Selain itu pula penelitian ini juga
dilakukan untukmemberi kontribusi bagi pengembangan kajian dan upaya
penyempurnaan terhadap perturan perundang-undangan ten tang
perkawinan.
Dengan menggunakan mencoba metode yuridis empiris, penelitian ini akan
mencoba menelusuri putusan-putusan yang diperkarakan lebih dari sekali
khususnya perkara perceraian.