Abstract:
Berbagai modus transaksi elektronik dapat menimbulkan kerugian bagi
konsumen. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan
pelaku usaha dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan. Sertifikasi
keandalan yang dibuktikan dengan sertifikat keandalan bertujuan untuk
perlindungan konsumen. Pengaturan tersebut tidak tegas sehingga merugikan
konsumen. Penelitian tesis ini menitikberatkan fungsi dan peranan sertifikasi
keandalan untuk mewujudkan perlindungan konsumen berdasarkan Undang-
Undang Perlindungan Konsumen yang ditinjau dari proses sertifikasi keandalan
yang menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah
menunjukkan bahwa pengaturan sertifikasi keandalan dibuat untuk berpihak pada
pelaku usaha dan hanya memiliki semangat perlindungan konsumen. Oleh sebab
itu, pengaturan yang tepat dirasakan penting agar sertifikasi keandalan ini dapat
mewujudkan perlindungan konsumen sesuai Undang-Undang Perlindungan
Konsumen dan sesuai dengan perkembangan bisnis e-commerce di Indonesia.
Pengaturan yang tepat yaitu dengan cara mewajibkan pelaku usaha berbadan
hukum untuk disertifikasi keandalan sesuai dengan modus transaksi ecommercenya
dan mewajibkan pelaku usaha bukan berbadan hukum untuk
melakukan pendaftaran.