Abstract:
Usaha pondokan atau yang lebih umum dikenal sebagai usaha kos/indekos saat ini merupakan salah satu usaha yang diminati oleh banyak orang. Usaha ini cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun terutama di kota-kota besar yang menjadi pusat perdagangan dan industri serta kota-kota besar yang menjadi tujuan dari para pelajar di Indonesia. Kota-kota besar yang dimaksud antara lain Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta.
Pondokan 3 Andra merupakan usaha pondokan yang terletak di jalan Bangbayang no. 27C, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Pondokan 3 Andra memiliki 16 buah kamar yang disewakan setiap tahunnya untuk mahasiswa dan mahasiswi yang berkuliah di daerah sekitar Pondokan 3 Andra. Mahasiswa dan mahasiswi yang menjadi penghuni Pondokan 3 Andra merupakan mahasiswa dan mahasiswi yang berkuliah di ITB dan UNPAD. Sama halnya dengan Pondokan 3 Andra, Pondokan “A” merupakan usaha pondokan yang ada di salah satu daerah di kota Bandung. Pondokan ini ditujukan bagi para mahasiswi yang berkuliah di sekitaran daerah Pondokan “A” dan memiliki 16 buah kamar juga untuk disewakan setiap tahunnya. Harga sewa kamar per bulan yang ditawarkan oleh kedua pondokan relatif sama, yaitu antara Rp. 1.200.000 sampai dengan Rp. 2.500.000. Perbedaannya adalah sistem perhitungan penggunaan dan pembayaran listrik yang diterapkan di kedua pondokan. Di Pondokan 3 Andra penggunaan listrik untuk kegiatan operasional dan kegiatan yang terjadi di dalam kamar setiap penghuni dipusatkan perhitungannya hanya pada satu mesin meteran listrik prabayar. Dan seluruh biaya penggunaan listrik ditanggung oleh pemilik usaha Pondokan 3 Andra. Sedangkan di Pondokan “A” sistem perhitungan penggunaan listriknya tidak terpusat hanya pada satu mesin meteran listrik. Untuk kegiatan operasional pondokan pemilik menggunakan sistem perhitungan listrik pascabayar, sedangkan untuk penggunaan listrik di setiap kamar penghuni dihitung menggunakan masing-masing mesin meteran listrik prabayar yang terpasang di setiap kamar. Dengan sistem seperti ini pemilik Pondokan “A” menanggung biaya listrik untuk kegiatan operasional pondokan. Sedangkan biaya listrik di kamar menjadi tanggung jawab penghuni.
Pendapatan Pondokan 3 Andra sebesar Rp. 218.000.000 lebih kecil dibandingkan dengan pendapatan Pondokan “A” sebesar Rp. 232.000.000. Perolehan laba bersih Pondokan 3 Andra sebesar Rp. 136.260.000 lebih kecil dibandingkan dengan laba bersih Pondokan “A” sebesar Rp. 167.960.688. Namun biaya listrik Pondokan 3 Andra jauh lebih besar jika dibandingkan dengan Pondokan “A”, yaitu sebesar Rp. 27.000.000 atau 12,39% dari total pendapatan dibandingkan dengan Rp. 9.977.712 atau 4,3% dari total pendapatan. Biaya listrik yang lebih besar ini menjadikan usaha Pondokan 3 Andra tidak efisien.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif. Data tentang usaha Pondokan 3 Andra dan Pondokan “A” diperoleh dengan cara melakukan wawancara dengan pemilik usaha pondokan. Selain itu peneliti juga melakukan observasi baik di Pondokan 3 Andra maupun Pondokan “A” serta melihat catatan pemilik usaha pondokan yang berisi tentang pendapatan dan biaya-biaya dari usaha pondokan. Kemudian dilakukan analisa laporan keuangan.
Biaya investasi pemasangan mesin meteran listrik adalah sebesar Rp. 25.000.000. Dengan melakukan pemasangan mesin meteran listrik di setiap kamar maka biaya listrik yang ditanggung pemilik Pondokan 3 Andra mengalami penurunan yang signifikan, dari 12,39% dari total pendapatan menjadi 4,33% dari total pendapatan. Kesimpulan yang diperoleh adalah usaha Pondokan 3 Andra perlu melakukan efisiensi biaya listrik. Disarankan kepada pemilik Pondokan 3 Andra untuk melakukan pemasangan mesin meteran listrik prabayar di setiap kamar penghuni seperti yang telah diterapkan di Pondokan “A” sehingga pemilik usaha pondokan 3 Andra tidak lagi menanggung biaya listrik yang terjadi di setiap kamar penghuni sehingga biaya listrik yang ditanggung menjadi lebih efisien.