Abstract:
Budaya patriarki yang ada di masyarakat Indonesia seringkali menjadi akar permasalahan dari ketidaksetaraan gender. Masyarakat internasional telah menyadari permasalahan mengenai ketidaksetaraan gender merupakan fenomena yang serius sehingga Perserikatan Bangsa–Bangsa (PBB), sebagai organisasi internasional yang dibentuk oleh masyarakat dunia, mengeluarkan sebuah konvensi internasional yang menjadi instrumen untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, yang dinamakan Konvensi Internasional CEDAW (Convention on Elimination of All Form of Discrimination Against Women).
Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasi konvensi tersebut, mengadopsi pasal yang ada di dalam Konvensi CEDAW menjadi UU RI No. 7 Tahun 1984. Indonesia sepakat untuk mencegah segala tindakan diskriminasi terhadap perempuan dan menjalankan seluruh kebijakan yang telah diatur didalam UU tersebut. Namun melihat realita di lapangan, keberhasilan dari implementasi Konvensi CEDAW di berbagai aspek kehidupan masih diragukan, salah satunya di bidang politik. Jumlah partisipasi politik perempuan di Indonesia belum mendekati angka 30% sesuai dengan affirmative action yang berlaku di Indonesia.
Pemilu 2009 dan 2014 menunjukkan jumlah keterwakilan perempuan di parlemen yang masih rendah. Keberhasilan dari pelaksanaan Konvensi CEDAW yang dilihat dari jumlah partisipasi politik perempuan Indonesia, dapat diukur menggunakan sebuah indikator internasional yang dinamakan GEM (Gender Empowerment Measure). Penelitian ini menggunakan teori feminisme dengan konsep gender, kesetaraan gender, GEM, diskriminasi serta partisipasi politik. Hasil dari penelitian ini adalah implementasi Konvensi CEDAW di bidang partisipasi politik dinilai belum efektif karena jumlah perempuan di parlemen belum seimbang dengan jumlah penduduk perempuan.