Abstract:
Penyandang disabilitas adalah salah satu kelompok minoritas di dunia yang masih mengalami diskriminasi dalam berbagai bidang kehidupan. Melihat hal tersebut, Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) hadir di tahun 2006 dan berperan sebagai konvensi internasional penegak hak-hak penyandang disabilitas. Lima tahun sejak CRPD berlaku, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk meratifikasi konvensi tersebut. Tindakan ratifikasi yang diambil oleh Pemerintah Indonesia tentunya menuntut komitmen pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengimplementasikan setiap poin dalam CRPD secara menyeluruh. Menggunakan metode kualitatif, penelitian ini berpusat pada implementasi CRPD terkait aksesibilitas fasilitas publik di Kota Tasikmalaya, sebuah kota kecil yang terletak di Provinsi Jawa Barat dengan pertanyaan penelitian “Bagaimana implementasi CRPD dalam aspek aksesibilitas fasilitas publik di Kota Tasikmalaya Tahun 2012-2016?”
Implementasi CRPD terkait aksesibilitas fasilitas publik di Kota Tasikmalaya sepanjang tahun 2012-2016 dilakukan dalam dua bentuk. Pertama, Pemerintah Kota Tasikmalaya membuat peraturan daerah yang mencantumkan hak penyandang disabilitas atas aksesibilitas fasilitas publik sesuai dengan CRPD. Kedua, implementasi dilakukan dengan cara membangun trotoar yang aksesibel di beberapa wilayah. Meskipun demikian, keberadaan fasilitas publik yang aksesibel di Kota Tasikmalaya masih memiliki kekurangan yakni belum bersifat menyeluruh. Keterbatasan anggaran serta belum terdapatnya peraturan daerah yang secara khusus mengatur tentang hak penyandang disabilitas menjadi kelemahan yang dimiliki Pemerintah Kota Tasikmalaya. Kelemahan yang ada kemudian dipengaruhi oleh tantangan dari lingkungan eksternal yakni lambatnya pembuatan undang-undang nasional mengenai penyandang disabilitas yang mengacu pada CRPD.