Abstract:
Pembangunan proyek industrial merupakan salah satu proyek yang penting karena memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap perekonomian. Proses konstruksi sendiri biasanya melibatkan dua pihak yaitu pengguna jasa dan penyedia jasa. Jika di antara kedua pihak ini ada yang mengajukan klaim dan tidak segera diselesaikan, maka terdapat kemungkinan terjadinya sengketa. Secara garis besar terdapat tiga cara untuk menyelesaikan suatu sengketa konstruksi, yaitu melalui badan peradilan (Pengadilan), arbitrase, dan jalur alternatif (negosiasi, mediasi, konsiliasi). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik proyek konstruksi, penyebab sengketa konstruksi, proses sengketa konstruksi, dan penyelesaian sengketa konstruksi pada proyek industrial di Indonesia melalui jalur peradilan (Pengadilan), dengan menggunakan teknik coding. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diunduh dari website putusan.mahkamahagung.go.id, kemudian data tersebut dicari yang termasuk kedalam pembatasan masalah. Dari penelitian ini didapat bahwa penyebab sengketa konstruksi yang dominan menurut pengguna jasa adalah kontraktor gagal untuk menyelesaiakan pekerjaan tepat pada waktunya. Penyebab sengketa konstruksi yang dominan menurut penyedia jasa adalah owner gagal membayar kontraktor tepat waktu. Pada karakteristik sengketa menurut Pengguna Jasa yang dominan adalah kompensasi lain, sedangkan menurut Penyedia Jasa adalah biaya. Tahun terjadinya sengketa konstruksi yang dominan adalah tahun 2006, 2008, dan 2012. Waktu penyelesaian sengketa konstruksi di Pengadilan Negeri 1,01 kali lipat waktu pelaksanaan, penyelesaian sengketa di Pengadilan Tinggi 0,63 kali lipat waktu pelaksanaan, dan penyelesaian di tingkat Mahkamah Agung 2,12 kali lipat waktu pelaksanaan.