Abstract:
Pajak penghasilan merupakan salah satu sumber penerimaan Negara. Pemerintah menetapkan PP no 46 Tahun 2013 untuk mengatur besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Berdasarkan peraturan tersebut, wajib pajak yang memiliki usaha, wajib membayar pajak penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari omzet. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hanya terdapat 26 dari 100 pedagang yang memiliki NPWP, dan hanya ada 3 dari 100 pedagang yang membayar pajak penghasilan dengan benar. Oleh sebab itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana implementasi PP 46 tahun 2013 di Pasar Tanjungsari dan seberapa besar potential loss yang dialami oleh Negara.
Analisis faktor-faktor yang memengaruhi pedagang tidak memiliki NPWP dan tidak membayar pajak berdasarkan dari tingkat pengetahuan pedagang mengenai adanya PP 46 tahun 2013 dan tingkat kesadaran sebagai wajib pajak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah mix-method dengan jenis penelitian deskriptif eksploratif yang dilakukan pada pedagang di Pasar Tanjungsari. Sebanyak 100 kuesioner digunakan untuk memperoleh data kuantitatif yang terdiri dari 27 pertanyaan. Sedangkan untuk memperoleh data kuantitatif, dilakukan wawancara mendalam baik kepada pemerintah (pengurus pasar dan KPP) maupun pedagang pasar.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pedagang di Pasar Tanjungsari masih belum mengetahui tentang adanya PP 46 Tahun 2013 ini. Kepemilikian NPWP masih sangat rendah, dan pembayaran pajak penghasilan masih belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi, tidak memiliki pembukuan, dan kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah. Untuk mengatasi masalah ini, dapat dilakukan dengan mensosialisasikan kebijakan tersebut, mempertegas kebijakan tersebut dan memfasilitasi pedagang yang hendak membayar pajak.