Abstract:
Pembangunan masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan Islam terus meningkat, baik di perkotaan maupun di pedesaan, mencerminkan peran vitalnya dalam komunitas. Masjid Al-Ijabah, yang terletak di RT 01 Bandung, berfungsi tidak hanya sebagai tempat ibadah tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan budaya. Dengan peran yang begitu penting, masjid memiliki potensi besar untuk bertindak sebagai agen perubahan dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik. Pengaruhnya dapat melampaui bimbingan spiritual, berdampak pada berbagai aspek kehidupan komunitas dan memiliki potensi signifikan untuk mendorong kesadaran serta tindakan lingkungan. Meskipun masjid memiliki potensi untuk menerapkan konsep Bangunan Hijau, tidak semua masjid dapat sepenuhnya menerapkannya karena berbagai keterbatasan seperti kendala finansial, ketersediaan lahan, dan tantangan lainnya. Oleh karena itu, penting untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam menerapkan prinsip-prinsip Bangunan Hijau di masjid. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja bangunan hijau Masjid Al-Ijabah dengan membandingkannya dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 21 Tahun 2021, menggunakan metode penelitian deskriptif-evaluatif. Melalui analisis mendalam dan solusi praktis, penelitian ini berupaya berkontribusi pada tujuan yang lebih luas untuk mengintegrasikan keberlanjutan ke dalam ruang keagamaan dan komunitas, sehingga membuka jalan bagi komunitas yang lebih hijau dan tangguh. Analisis dan simulasi mengungkapkan bahwa Masjid Al-Ijabah belum sepenuhnya menerapkan semua konsep Bangunan Gedung Hijau sesuai dengan regulasi. Namun, masjid sudah berhasil mencapai total skor 29,7% dalam poin Bangunan Gedung Hijau, yang menunjukkan adanya ruang untuk perbaikan dan potensi peningkatan di masa depan dalam hal keberlanjutan lingkungan.