Abstract:
Diskresi merupakan kebebasan menggunakan kewenangan oleh individu
dalam hal pengambilan keputusan atau pelaksanaan kebijakan (Lipsky, 1980).
Penelitian ini bertujuan melihat penerapan diskresi Kepala Daerah di 5 (lima)
Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam keadaan darurat COVID-19. Dengan
menggunakan penelitian kualitatif, dan teknik wawancara sebagai metode
pengumpulan data utama. Wawancara dengan lima kepala daerah dilakukan
secara daring dan luring sebagai tugas mata kuliah Manajemen Pemda dan Desa
yang diampu oleh Prof. Pius Suratman Kartasasmita, Drs., M.Si., Ph.D., yang juga
bertindak sebagai pembimbing skripsi ini. Untuk menjamin keabsahan data hasil
wawancara, peneliti melakukan triangulasi metode pengumpulan data berupa
studi literatur sistematik terhadap berita, buku dan artikel jurnal yang relevan.
Data yang terkumpul diolah dengan menggunakan bantuan coding software
Atlas.ti untuk menghasilkan peta kata (wordcloud) dan visualisasi data. Hasil
Penelitian ini menunjukan, bentuk diskresi yang dilakukan oleh Kepala Daerah
Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat yaitu; 1) Program khusus daerah yang
merupakan bentuk penerapan diskresi yang paling dominan, 2) Pembentukan
Peraturan Daerah, 3) Pembuatan Surat Edaran Bupati/Walikota. Berdasarkan
hasil temuan, diskresi berdampak signifikan terhadap pembuatan kebijakan,
pengambilan keputusan yang mempengaruhi penurunan COVID19. Dari hasil
tersebut Peneliti merekomendasikan untuk melanjutkan penelitian seluruh
Provinsi Indonesia agar hasil analisis lebih detail dan spesifik.