Kinerja bangunan gedung hijau pada Masjid Al-Miftah Bandung

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sahid
dc.contributor.author Makarim, Nur Muhammad Fauzan
dc.date.accessioned 2024-11-08T08:30:12Z
dc.date.available 2024-11-08T08:30:12Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp46324
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19374
dc.description 7191 - FTA en_US
dc.description.abstract Bangunan hijau merupakan sebuah konsep dalam merancang suatu bangunan dimana pada proses perancangan dan pengaplikasiaannya mengutamakan keberlangsungan lingkungan dan juga menghindari dampak negatif yang mungkin dapat terjadi disaat bangunan tersebut terbangun. Konsep bangunan hijau ini berupaya untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin hadir dari bangunan, upaya mengurangi dampak negatif tersebut dimulai dari, efisiensi energi, penggunaan material yang berkelanjutan, pemanfaatan sistem penghawaan alami, konservasi air, dan masih banyak lagi. Penelitian yang dilakukan menggunakan objek masjid yang berada di perkampungan kota, dengan luasan kurang lebih 200m2. Penelitian mengenai masjid hijau ini menggunakan objek Masjid Al-Miftah yang berlokasi di Jalan Turangga, Lengkong Bandung. Objek penelitian ini nantinya akan dievaluasi mengenai kinerja penerapan konsep bangunan hijau dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Nantinya, hasil dari penelitian kedua objek tersebut akan dibandingkan kesesuaiannya terhadap Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 tersebut. Pada proses penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dan kuantitatif, dengan cara membandingkan objek studi masjid hijau ini dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Data dan informasi yang didapat mengenai bangunan masjid diperoleh melalui observasi lapangan, wawancara, pengukuran data di lapangan, dan studi literatur mengenai bangunan masjid hijau. Dengan begitu, diharapkan penelitian ini dapat menghasilkan saran dan evaluasi mengenai bangunan masjid hijau yang sedang dikembangkan saat ini. Masjid Al-Miftah sendiri dibangun pada tahun 1955 dan direnovasi pada tahun 1995, menjadi objek penelitian untuk evaluasi kinerja Bangunan Gedung Hijau (BGH) berdasarkan Permen PUPR No. 21 Tahun 2021. Pemilihan masjid ini menarik karena dibangun jauh sebelum peraturan tersebut ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Masjid Al-Miftah belum sepenuhnya menerapkan konsep BGH sesuai peraturan tersebut. Beberapa aspek tidak dapat dibahas mendalam karena keterbatasan data dan waktu. Namun, beberapa poin penilaian BGH telah dibahas cukup luas. Masjid Al-Miftah mendapatkan total persentase poin 33.93%, yang berarti Masjid Al-Miftah masih belum memenuhi standar predikat BGH, meskipun upaya optimalisasi telah dilakukan. Hasil dari penelitian ini menyarankan, dan memberi masukan desain untuk renovasi, seperti pengolahan air hujan, penggunaan sensor cahaya, water fixture hemat air, komitmen bebas asap rokok, dan pengelolaan sampah, yang dapat meningkatkan poin penilaian BGH, sehingga Masjid Al-Miftah dapat mencapai predikat penilaian BGH. Dengan menerapkan saran yang diberikan, kemungkinan Masjid Al-Miftah mencapai standar bangunan gedung hijau akan meningkat. Masjid ini berpotensi meraih sekitar 80 dari 165 poin, atau 48,48%, sehingga bisa masuk ke dalam kategori Bangunan Gedung Hijau Pratama. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik - UNPAR en_US
dc.subject BANGUNAN HIJAU en_US
dc.subject PERKAMPUNGAN KOTA en_US
dc.subject PERMEN PUPR en_US
dc.title Kinerja bangunan gedung hijau pada Masjid Al-Miftah Bandung en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6112001192
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0406047004
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI611#Arsitektur


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account