dc.description.abstract |
Bangunan hijau merupakan sebuah konsep dalam merancang suatu bangunan dimana pada
proses perancangan dan pengaplikasiaannya mengutamakan keberlangsungan lingkungan dan juga
menghindari dampak negatif yang mungkin dapat terjadi disaat bangunan tersebut terbangun.
Konsep bangunan hijau ini berupaya untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin hadir dari
bangunan, upaya mengurangi dampak negatif tersebut dimulai dari, efisiensi energi, penggunaan
material yang berkelanjutan, pemanfaatan sistem penghawaan alami, konservasi air, dan masih
banyak lagi.
Penelitian yang dilakukan menggunakan objek masjid yang berada di perkampungan kota,
dengan luasan kurang lebih 200m2. Penelitian mengenai masjid hijau ini menggunakan objek
Masjid Al-Miftah yang berlokasi di Jalan Turangga, Lengkong Bandung. Objek penelitian ini
nantinya akan dievaluasi mengenai kinerja penerapan konsep bangunan hijau dengan mengacu
kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Nantinya, hasil dari penelitian
kedua objek tersebut akan dibandingkan kesesuaiannya terhadap Permen PUPR No. 21 Tahun
2021 tersebut.
Pada proses penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dan kuantitatif,
dengan cara membandingkan objek studi masjid hijau ini dengan peraturan pemerintah yang
berlaku. Data dan informasi yang didapat mengenai bangunan masjid diperoleh melalui observasi
lapangan, wawancara, pengukuran data di lapangan, dan studi literatur mengenai bangunan masjid
hijau. Dengan begitu, diharapkan penelitian ini dapat menghasilkan saran dan evaluasi mengenai
bangunan masjid hijau yang sedang dikembangkan saat ini.
Masjid Al-Miftah sendiri dibangun pada tahun 1955 dan direnovasi pada tahun 1995,
menjadi objek penelitian untuk evaluasi kinerja Bangunan Gedung Hijau (BGH) berdasarkan
Permen PUPR No. 21 Tahun 2021. Pemilihan masjid ini menarik karena dibangun jauh sebelum
peraturan tersebut ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Masjid Al-Miftah belum sepenuhnya
menerapkan konsep BGH sesuai peraturan tersebut. Beberapa aspek tidak dapat dibahas mendalam
karena keterbatasan data dan waktu. Namun, beberapa poin penilaian BGH telah dibahas cukup
luas. Masjid Al-Miftah mendapatkan total persentase poin 33.93%, yang berarti Masjid Al-Miftah
masih belum memenuhi standar predikat BGH, meskipun upaya optimalisasi telah dilakukan.
Hasil dari penelitian ini menyarankan, dan memberi masukan desain untuk renovasi,
seperti pengolahan air hujan, penggunaan sensor cahaya, water fixture hemat air, komitmen bebas
asap rokok, dan pengelolaan sampah, yang dapat meningkatkan poin penilaian BGH, sehingga
Masjid Al-Miftah dapat mencapai predikat penilaian BGH. Dengan menerapkan saran yang
diberikan, kemungkinan Masjid Al-Miftah mencapai standar bangunan gedung hijau akan
meningkat. Masjid ini berpotensi meraih sekitar 80 dari 165 poin, atau 48,48%, sehingga bisa
masuk ke dalam kategori Bangunan Gedung Hijau Pratama. |
en_US |