Abstract:
Sumber pendapatan negara terbesar dan yang paling utama adalah dari pajak. Pajak tersebut
oleh pemerintah dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Maka dari itu,
masyarakat seharusnya taat dan patuh dalam membayar pajak kepada negara. Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.03/2007 menyatakan bahwa ada
beberapa kriteria kepatuhan wajib pajak seperti, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
dengan tepat waktu, tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan diaudit oleh Akuntan
Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa
pengecualian, dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan. Undang-undang perpajakan disusun untuk mengatur masyarakat dalam tata cara
melakukan kewajiban-kewajiban perpajakannya. Namun pada kenyataannya masih banyak
terdapat penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Banyak wajib pajak orang pribadi yang
belum sepenuhnya melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak seperti misalnya tidak
melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tepat pada waktu yang telah ditentukan.
Menurut Asnawi (2019) kepatuhan wajib pajak dapat dipengaruhi oleh
sosialisasi. Sosialisasi perpajakan adalah upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak
melalui jajaran aparatnya untuk memberikan pengertian, informasi, dan pembinaan kepada
masyarakat pada umumnya dan wajib pajak pada khususnya, mengenai segala sesuatu yang
berhubungan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Selain sosialisasi
perpajakan, sanksi perpajakan juga merupakan salah satu faktor yang dapat memengaruhi
kepatuhan perpajakan. Menurut Muniroh (2022) Sanksi perpajakan merupakan jaminan
bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan
dituruti/ditaati/dipatuhi, dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah agar
wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan. Maka dari itu, dengan adanya sanksi
perpajakan diharapkan dapat mencegah wajib pajak khususnya orang pribadi untuk dapat
patuh melakukan kewajiban perpajakannya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh sosialisasi
perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kota
Bandung dengan cara menyebarkan kuesioner memakai skala interval likert 1-5 kepada
beberapa wajib pajak orang pribadi di Kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode hypothetico-deductive dengan pendekatan kuantitatif.
Populasi pada penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang berdomisili di Kota
Bandung dengan sampel 65 orang wajib pajak orang pribadi yang berdomisili di Kota
Bandung. Sementara itu, pengujian statistik dalam penelitian ini dilakukan dengan perangkat
lunak SPSS versi 29.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah bahwa variabel
sosialisasi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kota
Bandung. Sedangkan, variabel sanksi perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib
pajak orang pribadi di Kota Bandung. Variabel sosialisasi perpajakan dan sanksi perpajakan
secara simultan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kota Bandung.
Bagi peneliti selanjutnya, disarankan untuk dapat memperkuat penelitian ini dengan
menambah variabel independen lain yang dapat memengaruhi kepatuhan perpajakan seperti
misalnya kualitas pelayanan fiskus, kesadaran wajib pajak, pengetahuan perpajakan, dan
sistem perpajakan untuk dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa yang akan
datang.