Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana sanksi pidana yang ditetapkan oleh
pengadilan dalam menyelesaikan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan
melihat pertimbangan hakim dalam memutus kasus kekerasan dalam rumah tangga secara fisik
terhadap istri dengan mengacu kepada regulasi konkrit terkait dengan kekerasan dalam rumah
tangga. Skripsi ini mengangkat 2 rumusan masalah, yaitu : (1) Bagaimana sanksi dalam putusan
pengadilan yang diterapkan kepada pelaku kekerasan fisik terhadap istri dalam tindak pidana
kekerasan dalam rumah tangga?; Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus pelaku tindak
pidana kekerasan fisik terhadap istri dalam lingkup rumah tangga ? Jenis penelitian ini
merupakan penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data kepustakaan. Hasil dari
penelitian ini adalah dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan
dalam rumah tangga secara fisik terhadap istri memiliki variasi penjatuhan sanksi pidana yang
berbeda, Hal ini merujuk kepada penunjukan dasar hukum dalam penjatuhan sanksi pidana
tersebut. Tidak semua putusan menggunakan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
PKDRT sebagai dasar hukum. Bahwa terdapat disparitas dalam penjatuhan hukuman di antara
putusan, dan penjatuhan pidana tidak mencapai maksimal yang diatur dalam Undang Undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Kemudian pertimbangan hakim dalam memutus kasus
tindak pidana juga melihat kepada hubungan perkawinan serta keadaan memberatkan dan keadan
meringankan pelaku.