Abstract:
Perselisihan ini terjadi karena adanya perselisihan hak antara PT. Lion Mentari Airlines dan
18 pekerja (yang masa kerjanya berbeda-beda) yang di PHK oleh perusahaan tersebut.
Perselisihan ini diselesaikan melalui Putusan Pengadilan Hubungan Industrial nomor 51/
Pdt.Sus-PHI/2017/PN.JKT.PST dan Putusan Mahkamah Agung nomor 260 K/Pdt.Sus-
PHI/2018. Dalam putusan tersebut, pengadilan memutuskan bahwa pemutusan hubungan
kerja yang dilakukan oleh PT. Lion Mentari Airlines terhadap 18 orang Pilot tersebut tidak
sah dan melanggar hak-hak pekerja. Selain itu, putusan tersebut juga menegaskan bahwa PT.
Lion Mentari Airlines harus memberikan ganti rugi berupa Kompensasi pesangon kepada
para pekerja yang di PHK. Studi kasus ini mengevaluasi mengenai apakah putusan yang
diambil oleh hakim Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Mahkamah Agung yang
tidak memberikan pembayaran Upah Proses sebanyak 12 kali Upah serta kekurangan
pembayaran Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan Para Pilot sudah merupakan putusan yang
tepat, Namun seharusnya majelis hakim tidak hanya mengedepankan kepastian hukum
semata namun harus melihat dari aspek keadilan sehingga putusan hakim dapat memiliki nilai
bagi para pihak dan menjadi precedence yang baik untuk kedepannya. Penelitian ini juga
memberikan gambaran tentang pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dalam hubungan
kerja dan pentingnya penegakan hukum dalam menyelesaikan perselisihan antara perusahaan
dan pekerja, serta implikasinya terhadap hukum ketenagakerjaan di Indonesia.