Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum bagi Direksi Perseroan Terbatas berdasarkan prinsip Business Judgment Rule terhadap kebijakan yang mengakibatkan Perseroan mengalami kerugian, bagaimana ketentuan pertanggungjawaban Direksi terhadap kebijakan yang mengakibatkan Perseroan mengalami kerugian berdasarkan penerapan asas iktikad baik, serta bagaimana pengaturan asas iktikad baik dalam ketentuan pertanggungjawaban Direksi berdasarkan prinsip Business Judgment Rule dalam rangka pembangunan hukum di Indonesia untuk mewujudkan perlindungan hukum bagi Direksi Perseroan Terbatas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan asas iktikad baik dengan cara melakukan analisis yang bersifat konkrit menggunakan penafsiran hukum dan konstruksi hukum analogi. Kesimpulan akhir dari penelitian ini ialah terdapat 4 (empat) kriteria yang menjadi syarat bagi Direksi untuk dapat terhindar dari tanggung jawab pribadi atas kerugian yang dialami oleh Perseroan. Selain itu tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai batasan makna iktikad baik dalam UUPT menyebabkan adanya kekeliruan terhadap penafsiran asas ini sehingga diperlukan penafsiran dari pendapat ahli, KUHPerdata, dan KBBI. Hasil penelitian ditemukan 2 (dua) unsur batasan makna iktikad baik yaitu kejujuran dan niat. Kemudian terdapat 3 (tiga) subtansi yang perlu diatur dalam UUPT untuk memberikan penjelasan yang jelas tentang makna iktikad baik dan prinsip Business Judgment Rule guna mewujudkan perlindungan hukum bagi Direksi Perseroan.