Abstract:
Skripsi ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap WNI Eks ISIS Berstastus
Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Convention On The Rights Of The Child. Dalam penulisannya menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif, dengan menggunakan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, pendekatan teoritis dan studi kasus. Rumusan masalah dalam penulisan hukum ini adalah : (1) Bagaimana dampak putusan Pemerintah Indonesia mengenai pemulangan WNIeks-ISIS berstatus anak berdasarkan Undang-Undang Nomor Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Convention Of The Rights Of The Child ?, (2) Bagaimana cara menentukan klasifikasi WNI eks-ISIS berstatus
anak yang dapat dipulangkan ke Indonesia?. Dari penulisan hukum ini, peneliti
menjawab kesimpulan pertama, bahwa benar Indonesia mempunya pertanggungjawaban terhadap WNI Eks-ISIS berstatus anak dengan mengacu pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan WNI Eks-ISIS berstatus anak adalah berkewarganegaraan Indonesia berdasarkan, maka pemerintah Indonesia bertanggungjawab atas pemulangan WNI berstatus anak tersebut berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Sedangkan pada rumusan kedua, penentuan klasifikasi WNI Eks-ISIS yang dapat dipulangkan ke Indonesia, sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak dengan melakukan proses identifikasi sampai dengan tahap rehabilitasi,
reedukasi dan reintegarasi sosial. Klasifikasi terhadap pemulangan WNI Eks-
ISIS perlu dilakukan untuk mengurangi resiko kerugian terhadap keamanan
negara dan ideologi negara.