Abstract:
Pada tahun 2020, Christian Dior mengajukan permohonan kepada Kedutaan Besar
Republik Indonesia di Paris Perancis untuk menggunakan kain tenun endek dalam
koleksinya tahun 2021. Meningkatnya popularitas kain tenun endek di kancah
internasional tentu saja akan menimbulkan ancaman penggunaan tanpa izin dan
penyalahgunaan tak pantas dari pihak diluar masyarakat pengembannya. Oleh sebab itu,
pelindungan hukum kain tenun endek merupakan suatu hal yang sangat penting karena
adanya potensi ekonomi yang besar dan perlunya pelindungan hak masyarakat
pengembannya. Konsep pelindungan hukum hak cipta ekspresi budaya tradisional (EBT)
berbeda dengan konsep pelindungan hukum hak cipta suatu ciptaan.
Pencatatan/inventarisasi menjadi unsur yang sangat penting bagi EBT pelindungan hukum
EBT karena pencipta EBT umumnya sudah tidak diketahui lagi. Sedangkan pelindungan
hukum hak ciptaan timbul secara otomatis saat ciptaan tersebut diwujudkan dalam bentuk
nyata dan diumumkan, pencatatan/inventarisasi bukanlah unsur penting. Sampai saat ini
belum ada peraturan yang mengatur tentang kepemilikan komunal EBT, maka dari itu
belum jelas siapa yang memiliki kain tenun endek. Negara sebagai pemegang hak cipta
kain tenun endek belum bisa memanfaatkan hasil dari hak ekonomi kain tenun endek
karena sampai saat ini belum ada peraturan yang mengatur tentang pemanfaatkan
ekonomi EBT. Diperlukan peraturan yang mengatur tentang kepemilikan komunal EBT
dan peraturan yang mengatur lebih lanjut tentang pemanfaatan ekonomi EBT.