dc.description.abstract |
Penelitian ini menganalisis mengenai suatu penerapan dari adanya prinsip pembuktian
sederhana dalam muatan Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Metode penelitian yang digunakan
dalam penulisan ini adalah menggunakan metode Yuridis Sosiologis dengan pendekatan
kualitatif, yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan pengamatan yang tidak dapat diukur
melalui suatu angka maupun ukuran secara matematis. Dalam penelitian ini dilakukan dengan
menggunakan jenis metode wawancara dengan responden Hakim Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat, Kurator, Organisasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Pengacara
Kepailitan, dan pihak Kreditor. Hasil yang diperoleh dari penelitian hukum ini yaitu dalam
penerapannya, suatu pembuktian sederhana sebagaimana termuat dalam Pasal 8 Ayat 4 juncto
Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU kurang
mengedepankan nilai kepastian hukum (legal certainty), yang di mana dengan adanya
ketidakpastian hukum tersebut berdampak pada suatu banyaknya penafsiran bagi para pihak.
Penelitian tersebut juga mengusulkan beberapa rekomendasi untuk peningkatan penerapan
prinsip pembuktian sederhana dalam proses permohonan kepailitan di Pengadilan Niaga agar
suatu peneran tersebut menjadi lebih efektif dan menjunjung tinggi rasa keadilan. |
en_US |