Abstract:
Kesehatan merupakan salah satu faktor yang harus dijamin oleh Negara Indonesia kepada masyarakat didalamnya dikarenakan hal tersebut adalah hak masyarakat. Salah satu masalah dari Kesehatan adalah Rokok, angka merokok yang cukup tinggi merupakan permasalahan yang masih menjadi masalah Pemerintah. Guna mengatasi hal tersebut Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk melaksanakan isi dari Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dalam melancarkan Peraturan Daerah ini diatur mengenai kewenangan dari Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menjaga tingkat kepatuhan suatu wilayah yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukankan bahwa tidak terlaksanakan tugas oleh Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok dan Satuan Polisi Pamong Praja di Pasar Baru Kota Bandung menyebabkan tingkat kepatuhan akan aturan Kawasan Tanpa Rokok tergolong rendah yang menyebabkan Hak Kesehatan dari masyarakat tidak terjamin. Penegakan Hukum yang lemah yang tidak melaksanakan pengawasan dari Perangkat Daerah menyebabkan sering terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan terkait, selain itu masalah birokrasi yang cukup rumit yang menyebabkan tidak dapat maksimalnya penjatuhan sanksi oleh Perangkat Daerah.