Abstract:
Indonesia mengalami wabah penyakit yang cepat menyebar dan menginfeksi masyarakat yang disebabkan oleh virus Corona atau biasanya disebut dengan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Wabah penyakit terseut menyebabkan terganggunya bidang ketenagakerjaan yang menyebabkan peningkatan pengangguran serta kemiskinan. Jasa konstruksi merupakan salah satu sektor ekonomi yang terdampak Pandemi dan mengalami penurunan dalam pembangunan besar seperti apartemen dan hotel. Terdapat data yang menunjukan hal lain dalam bidang jasa konstruksi yaitu peningkatan permintaan pembangunan rumah tinggal yang sehat. Jasa konstruksi mengalami peningkatan dalam pembangunan rumah namun dalam keadaan penurunan sektor ekonomi. Pekerja jasa konstruksi yang membantu pekerjaan pada penyedia jasa konstruksi perlu juga diperhatikan kesejahteraannya selama pandemi terutama dalam bidang pengupahan.
Penelitian ini dilakukan pada penyedia jasa konstruksi Dharma Architect oleh penulis menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dimana dilakukannya pencarian data secara langsung ke lapangan dengan cara wawancara dan juga melakukan studi pustaka seperti dari buku serta jurnal. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan kualitatif yang digunakan untuk meneliti gejala sosial serta untuk menemukan kebenaran dari sebuah keadaan dan perasaan yang sesungguhnya terjadi di lapangan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa terhadap kesejahteraan kuli bangunan pada penyedia jasa konstruksi Dharma Architect sudah memenuhi indikator kesejahteraan. Mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan masih belum diketahui oleh kuli bangunan dan oleh pengusaha yaitu penyedia jasa konstruksi Dharma Architect sehingga menjadikan peraturan tersebut belum efektif. Dengan demikian, Keberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan belum berhasil mempengaruhi kesejahteraan kuli bangunan selama pandemi pada Penyedia Jasa Konstruksi Dharma Architect.