Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap fasilitas pelayanan kesehatan khususnya puskesmas dan rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan medis kepada pasien dalam keadaan gawat darurat dan ketentuan pidana yang dapat diterapkan terhadap puskesmas dan rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan medis terhadap pasien gawat darurat. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-empiris. Data yang diperoleh diolah dan dianalisis kemudian disajikan secara deskriptif kualitatif yaitu dengan menjelaskan, menguraikan, dan
menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini. Adapun hasil penelitian ini, yaitu sebagai berikut: 1) Pertanggungjawaban pidana puskesmas dan rumah sakit sebagai badan hukum apabila melakukan penolakan pelayanan medis terhadap pasien gawat darurat dapat dibebankan kepada direktur dan/atau tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit dengan sanksi pidana berupa denda terhadap puskesmas dan rumah sakit dan/atau penjara terhadap pengurus puskesmas dan rumah sakit. Hal ini berdasarkan bentuk pertanggungjawaban korporasi bahwa
korporasi sebagai pembuat, maka pengurus yang bertanggung jawab. 2) Ketentuan pidana yang dapat diterapkan terhadap rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan medis terhadap pasien gawat darurat adalah Pasal 432 KUHP 2023 dan Pasal 436 KUHP 2023 yang baru disahkan. Serta ketentuan pidana Pasal 190 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.