dc.description.abstract |
Saat ini, penggunaan ganja medis (cannabis sativa) untuk pengobatan kembali menjadi perdebatan. Hal ini disebabkan, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan legalisasi ganja medis untuk pengobatan yang diajukan oleh para ibu dengan anak penderita Cerebral Palsy. Alasan permintaan untuk melegalkan ganja medis dikarenakan penyakit cerebral palsy membutuhkan ganja medis untuk pengobatannya. Sebelum adanya putusan penolakan tersebut, sudah ada beberapa kasus mengenai penggunaan ganja medis. Para pengguna ganja medis secara ilegal tersebut mendapat vonis bersalah oleh Majelis Hakim yang menangani persidangan. Peraturan mengenai dilarangnya penggunaan narkotika golongan I dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini menjadi hambatan dalam menggunakan ganja medis untuk pengobatan penyakit. Pemidanaan terhadap pelaku pengguna ganja medis menuai pro dan kontra di masyarakat. Hal ini dirasa tidak adil karena pelaku hanya bertujuan untuk menyembuhkan penyakit agar dapat hidup sehat dan tanpa ada niat jahat. Penulisan hukum ini bertujuan untuk meneliti apakah ganja medis dapat digunakan untuk pengobatan penyakit, serta apakah ada alasan yang dapat meniadakan pemidanaan terhadap para pelaku pengguna ganja medis. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, Ganja medis (cannabis sativa) memang dapat digunakan untuk pengobatan penyakit. Dari beberapa penelitian dan kasus-kasus penggunaan ganja medis untuk pengobatan, menunjukkan bahwa ganja medis memang berhasil untuk mengobati dan menyembuhkan orang (pasien) dengan penyakit tertentu. Selain itu, dari analisis yang dilakukan ditemukan adanya alasan yang dapat meniadakan pemidanaan terhadap pelaku pengguna ganja medis. |
en_US |