Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pers yang dilindungi oleh kebebasan pers dan
memegang peranan kuat dalam masyarakat dengan fungsi pers sebagai kontrol sosial
publik dalam masyarakat. Bersamaan dengan berkembangnya teknologi, pola
penyebaran informasi dalam masyarakat turut berkembang. Pers berperan dalam
kehidupan masyarakat, khususnya terkait dengan penyebaran informasi yang dalam
praktiknya dapat terjadinya trial by the press yang melanggar asas praduga tidak
bersalah. Seorang tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk untuk diperlakukan
berdasarkan asas praduga tidak bersalah selama berjalannya proses hukum oleh
semua pihak, termasuk oleh pers yang memberikan informasi dan/atau berita terkait
dirinya. Undang-Undang Pers memiliki pengaturan terkait dengan penyelesaian
pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah melalui hak jawab, hak koreksi,
dan mediasi. Penelitian ini hendak melihat bagaimana pengaturan terkait pelanggaran
terhadap trial by the press dikaitkan dengan asas praduga tidak bersalah yang
dilakukan oleh pers dalam karya jurnalistiknya melalui berbagai media dan melihat
bagaimana pertanggungjawaban pelaku trial by the press berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia.