Abstract:
Karya cipta sebagai objek dari hak kekayaan intelektual memiliki nilai yang bisa
terbilang unik dan mengacu pada ciri khas penciptanya sendiri, yang dimana
bertanggung jawab serta menanggung kuasa tertinggi dari penggunaan atau
pemanfaatan karya ciptanya tersebut. Sebuah pemegang hak cipta yang telah
mempublikasikan karya ciptanya serta membuka berbagai akses publik bagi
masyarakat yang hendak menikmati karyanya. Karya cipta yang dibahas dalam
penelitian ini dikhususkan pada lagu, objek karya cipta lagu sudah sejak lama
memiliki peran serta kedudukannya sendiri diantara masyarakat dunia, berbagai
manfaat yang bisa diperoleh dari komunikasi, pertunjukan yang berkaitan erat dengan
lagu sebagai aspek paling berpengaruh terhadap suasana, rangkaian acara serta
hiburan yang menyambut dan/atau menggiring sebuah acara. Pencipta dan setiap
pihak yang berdiri sebagai pemegang hak cipta atas sebuah karya cipta, memiliki hak
eksklusifnya sendiri atas karya ciptanya, terutama mengenai keberadaan karya cipta
tersebut di hadapan publik. Dengan segala cara memanfaatkan kelayakan sebuah
karya cipta, tidak semua pihak bisa mempertanggungjawabkannya sesuai dengan
pengaturan hukum yang berlaku.
Penelitian ini dilaksanakan dengan menghadapkan pemberlakuan ketentuan
hukum dalam masyarakat publik serta apa yang nampak sejauh pengaturannya
berlaku. Menghadapkan ketentuan yuridis pada masyarakat sosial, menguji
pengimplementasiannya secara sosiologis, dalam penelitian ini akan dijabarkan apa
yang nyata dari hasil implementasi hukum secara factual. Pihak – pihak yang terlibat
dalam penggunaan sebuah karya cipta, sebuah objek kekayaan intelektual dari seorang
pencipta, dengan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi pihak – pihak mereka
sendiri tanpa adanya pemenuhan hak ekonomi maupun moral dari pemciptanya
sebagai bagian dari hak eksklusif terhadap objek ciptaannya. Mengingat juga adanya
peran Lembaga Manajemen Kolektif ditengah masyarakat khsusunya dalam membantu
tiap pemegang hak cipta mengelola pendapatan royaltinya.