Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab apakah tindakan perfidy yang
dilakukan salah satu tawanan perang Rusia dapat menyebabkan hilangnya hak
perlindungan bagi tawanan perang lain di dalam kelompoknya. Penelitian ini akan
menggunakan Konvensi Jenewa III Tahun 1949 Mengenai Perlindungan Dan
Perlakukan Kepada Tawanan Perang, Protokol Tambahan 1 Tahun 1977 Mengenai
Perlindungan Dan Pelakukan Terhadap Non Kombatan dan Statuta Roma Tahun
1998 Mengenai Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional sebagai sumber
hukum utama. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Pasukan Ukraina di Desa
Makiivka tetap diharuskan untuk melindungi kesebelas Tawanan Perang Rusia
yang ditawannya walaupun salah satu diantaranya melakukan tindak perfidy. Oleh
karena itu, pelaku-pelaku yang terlibat di dalam pembunuhan tawanan perang Rusia
di Desa Makiivka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diadili di
hadapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).