Abstract:
Pemerasan seksual, kini dikenal dengen istilah sextortion, merupakan perbuatan
yang dinilai mempunyai dua komponen di dalamnya yakni pemerasan dan kekerasan
seksual. Belum adanya pengaturan dalam hukum positif Indonesia yang msnggatur
mengenai perbuatan sextortion. Praktik ini sering disebut sebagai korupsi seksual yang
dilakukan saat seseorang menyalahgunakan wewenangnya untuk memeras orang untuk
melakukan aktivitas seksual, dimana korbannya merupakan seseorang yang mempunyai
kepentingan dibawah wewenangnya. Selain itu, istilah sextortion juga beredar dengan
definisi lain yakni sebagai pemerasan konten seksual secara online. Karena fenomena
sextortion mencakup banyak hal maka perlu untuk meninjau tindakan ini dari beberapa
Undang - undang yang sudah berlaku di Indonesia untuk mengetahui apakah payung
hukum terkait fenomena ini sudah cukup memadai. Penelitan ini membahas sextortion
secara umum dan membahas pengaturan mengenai perbuatan ini dalam hukum pidana
Indonesia.