Abstract:
Tujuan dari negara hukum adalah menciptakan keadilan. Menurut teori etis, hukum semata-mata bertujuan keadilan. Sebagai contoh adalah dalam Putusan No.1531 K/Pid.Sus/2010 dengan menerapkan asas in dubio pro reo yang mana hakim tidak memperoleh keyakinan sehingga terdakwa tidaklah bersalah. Dimana dalam kasus ini terdakwa yang bernama (ket kan) dinyatakan bersalah pada putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi akan tetapi pada putusan kasasi di mahkamah agung dia di putus bebas, lalu dalam putusan mahamah agung yang lain yaitu pada Putusan Nomor 2175K/ /Pid/2007 hakimpun menerapkan asas menerapkan asas in dubio pro reo yang mana hakim tidak memperoleh keyakinan sehingga dalam perkara pidana tersebut terdakwa tidaklah bersalah. Berdasarkan fakta tersebut, maka penulis bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan asas in dubio pro reo didalam pembuktian sehingga mempengaruhi putusan hakim dan meninjau bagaimana urgensi asas in dubio pro reo dalam hukum acara pidana Indonesia.