Abstract:
Pemberantasan perjudian online bersamaan dengan perkembangan teknologi informasi
pada saat ini tampak sangat sulit untuk diberantas secara maksimal. Hal ini membuat
diperlukannya suatu regulasi baru yang realistis dan efektif sebagai bentuk respon dari
fenomena maraknya perjudian online di negara Indonesia. Pemberantasan sebagaimana
dimaksud dalam hal ini adalah penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan
pemeriksaan surat tentang upaya paksa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana. Pada pokoknya Undang-Undang ini bertujuan untuk memberantas segala
kejahatan pidana yang ada di negara Indonesia termasuk perjudian. Namun pada prakteknya,
sulitnya upaya pemberantasan diberlakukan karena banyaknya permasalahan yang muncul
dalam proses pemberantasan dan oknum-oknum penegak hukum yang tidak bertanggung
jawab dalam tindak pidana perjudian online di Kota Bandung. Keberadaan tindakan tersebut
menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak tentang bagaimana kenyataan sebenarnya di
lapangan dalam pemberantasan tindak pidana perjudian online di Kota Bandung tersebut.
Melihat keadaan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, muncul hipotesis yang mana
menimbulkan pemikiran bahwa terdapat kemungkinan pemberantasan tindak pidana
perjudian online di Kota Bandung tidak dilaksanakan dengan baik. Dalam penulisan hukum
ini, akan ditinjau tentang bagaimana upaya pemberantasan tindak pidana perjudian online di
Kota Bandung apakah sesuai dengan ketentutan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Kajian ini akan melihat bagaimana praktek sebenarnya
di lapangan dalam pemberantasan tindak pidana perjudian online di Kota Bandung dengan
ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penulisan
Hukum ini juga melibatkan wawancara dengan narasumber aparat penegak hukum dan
masyarakat terkait terhadap pembantasan tindak pidana perjudian online di Kota Bandung.