dc.description.abstract |
Penelitian dilakukan untuk mengetahui upaya hukum apa yang dapat
dilakukan oleh pemilik dan penghuni satuan rumah susun Vasaka The Reiz Condo
atau TRC, akibat pelaksanaan pengelolaan rumah susun oleh pengelola yang
membatasi dan tidak memberikan hak pemilik dan penghuni satuan rumah susun
yakni PT Waskita Karya Realty atau WKR. Pembatasan hak yang dilakukan oleh
WKR tersebut berupa penonaktifan akses lift menuju hunian pemilik dan penghuni
TRC. Sementara, hak pemilik dan penghuni TRC yang tidak diberikan oleh WKR
yakni transparansi laporan keuangan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Rumah
Susun. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah Metode Penelitian
Yuridis Normatif. Dimana Metode Penelitian Yuridis Normatif merupakan
penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan
kepustakaan atau data sekunder yang akan dituangkan dalam Audit Hukum (Legal
Audit) dalam Legal Memorandum ini.
Hasil analisis yang dilakukan penulis yakni: 1) Tindakan WKR dalam
menonaktifkan akses lift menuju hunian pemilik dan penghuni TRC, merupakan
tindakan yang tidak sah. 2) Pemilik dan penghuni TRC berhak untuk menuntut hak
atas transparansi laporan keuangan IPL Rumah Susun yang dibuat oleh WKR. 3)
Dalam mempertahankan hak atas akses lift menuju penghuni dan pemilik TRC serta
menuntut transparansi laporan keuangan IPL Rumah Susun yang dibuat oleh WKR
sebagai pengelola TRC, pemilik dan penghuni TRC dapat melakukan kewajibannya
terlebih dahulu, kemudian apabila tidak membuahkan hasil maka dapat melakukan
upaya penerapan sanksi administratif hingga gugatan melalui PTUN.
Berdasarkan hasil analisa, dapat disimpulkan bahwa tindakan-tindakan
yang dilakukan WKR merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan kewajiban,
hak, tugas serta wewenangnya terhadap pemilik dan penghuni TRC. Maka atas
tindakan tersebut, pemilik dan penghuni TRC merasa hak kepemilikannya atas
satuan rumah susun yang dihuni telah dirugikan serta disepelekan. Lebih lanjut,
penulis mengajukan rekomendasi sebagai berikut: 1) pembentukan PPPSRS. 2)
penerapan fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah Kota Medan terhadap
WKR. 3) upaya hukum perdata terhadap pemerintah Kota Medan. |
en_US |