Abstract:
Indonesia merupakan salah satu negara yang menerima bantuan secara finansial maupun teknis
oleh Green Climate Fund (GCF), lembaga keuangan khusus untuk negara berkembang mitigasi
dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Indonesia bertanggung jawab untuk melakukan
pembangunan berkelanjutan sesuai dengan tindakannya ratifikasi Kesepakatan Paris. Namun
proses peralihan tetap membutuhkan waktu dan Indonesia dibantu oleh Bank Dunia membuat
proposal pendanaan pertamanya mengenai energi panas bumi dan secara mandiri mendaftarkan
hasil REDD+ Result-Based Payment (RBP), salah satu program GCF untuk mendorong negara
melakukan mitigasi perubahan iklim. Maka dari itu, pertanyaan penelitian ini adalah “Bagaimana
Kontribusi Green Climate Fund (GCF) pada Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Indonesia
melalui Geothermal Resource Risk Mitigation Project dan REDD-plus Result-Based Payment
di Tahun 2018-2022?” Penelitian ini menemukan bahwa terdapat beberapa kontribusi yang
membantu mitigasi perubahan iklim Indonesia melalui pendanaan GCF. Pada proyek Geothermal
Resource Risk Mitigation Project (GREM), GCF telah melakukan pencairan dana sebesar US$
1.515.680 untuk Komponen 2 (Technical Assistance and Capacity Strengthening). Selain itu,
mendorong PT SMI pada GREM private window untuk melakukan eksplorasi panas bumi di
Indonesia. Perusahaan yang sedang melakukan eksplorasi panas bumi saat ini di Lampung adalah
PT. Supreme Energy (SERB). Proyek kedua, yaitu REDD+ RBP telah menerima US$ 103,8 juta
dari GCF. Proyek ini berhasil menyusun FREL kedua untuk lampiran teknis terkait pengurangan
emisi GRK 2018-2020, dan memperbaharui dokumen REDD+ Nasional (2021-2023) yang
mencakup arsitektur dan kelembagaan REDD+. Kendati demikian, Indonesia juga menghadapi
tantangan, seperti ketidaksiapan regulasi dan operasional untuk memperoleh bantuan dari GCF.