Abstract:
Jumlah usaha perorangan yang terdaftar di Jawa Barat dan Kota Bandung per tahun 2021 memiliki angka lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah badan usaha/badan hukum. Dalam konteks ini, tentunya terdapat beberapa faktor alasan mengapa hal tersebut terjadi seperti proses pendaftaran badan usaha yang lebih kompleks hingga pada perbedaan perlakuan pajaknya. Namun, di lain sisi, beberapa kelebihan atas pembentukan badan usaha/badan hukum terkhususnya Perseroan Terbatas (PT) juga menjadi pilihan utama para pemilik usaha untuk melakukan perubahan status usaha karena faktor tertentu. Faktor tersebut juga dapat dilihat dari segi tinjauan atas perlakuan pajak yang berlaku. Tinjauan perlakuan pajak pada penelitian ini bertujuan untuk melakukan perbandingan perhitungan pajak sesuai dengan masing-masing kondisi status usaha PT X serta menilai perlakuan pajak mana yang paling tepat dan efisien bagi PT X. PT X merupakan sebuah perusahaan yang berlokasi di Kota Bandung dan bergerak di bidang jasa dengan spesifikasi sebagai creative agency. Aspek perpajakan yang akan ditinjau adalah berdasarkan perhitungan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Perlakuan pajak juga ditinjau berdasarkan cost and benefit nya. Cost dan benefit yang dianalisis mencakup dua hal, yakni non-material dan material. Berdasarkan analisis cost dan benefit tersebut, didapatkan beberapa rekomendasi pengelolaan pajak yang baik untuk meningkatkan efisiensi perusahaan terutama dalam segi perpajakan. Metode penelitian yang dipakai untuk penelitian ini adalah studi deskriptif analisis. Penelitian dilakukan dengan cara pengumpulan data perusahaan dan wawancara mengenai keseluruhan informasi yang berkaitan dengan perlakuan pajak PT X sesuai dengan kondisi status usahanya. Berdasarkan hasil tinjauan yang telah dilakukan, merupakan sebuah keputusan yang tepat bagi PT X untuk mengubah status usahanya menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan penggunaan tarif pajak PPh Pasal 23. Meskipun beban pajak yang harus dibayarkan lebih tinggi, namun PT X memperoleh pendapatan bersih yang lebih tinggi dibandingkan dengan penggunaan tarif pajak PPh Pasal 21.