Abstract:
TikTok sebagai salah satu media sosial dengan pengguna terbanyak di dunia menghadirkan banyak content creator yang selanjutnya disebut dengan influencer sebagai pihak yang membuat konten. Keberadaan influencer ini digunakan oleh pemilik merek untuk mempromosikan produknya secara digital yang dikenal dengan endorsement. Penghasilan yang didapatkan oleh para influencer dari setiap endorsement ini cukup menggiurkan sehingga membuat pekerjaan sebagai influencer di era sekarang ini cukup menjanjikan. Jika mengacu pada Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4, maka penghasilan yang diterima oleh para influencer dari pekerjaan endorsement merupakan objek pajak. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana tingkat kepatuhan influencer TikTok Kota Bandung dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilan Penelitian ini merupakan penelitian statistik deskriptif dengan menggunakan metode campuran antara metode kuantitatif dan kualitatif. Adapun populasi penelitian ini adalah influencer Kota Bandung yang masuk ke dalam kategori kuliner dan kecantikan yang kemudian diambil 42 responden sebagai sampel dengan menggunakan rumus slovin. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menyebarkan kuesioner melalui google form dan wawancara kepada 2 narasumber. Distribusi frekuensi dan analisis tabulasi silang merupakan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah terdapat 2 kategori tingkat kepatuhan. Pertama, tingkat kepatuhan influencer TikTok Kota Bandung dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilan yang tinggi berada di influencer yang tergolong ke dalam macro influencer. Kedua, tingkat kepatuhan yang rendah dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilan dipegang oleh para influencer yang tergolong ke dalam micro influencer.