Pengaruh tax management terhadap penghematan pajak pada CV. XXX : studi kasus pada Kantor Konsultan Pajak XYZ

Show simple item record

dc.contributor.advisor Purboyo, Arthur
dc.contributor.author Permata, Helena
dc.date.accessioned 2024-08-15T07:55:24Z
dc.date.available 2024-08-15T07:55:24Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp45349
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/18302
dc.description 25171 - FE en_US
dc.description.abstract Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar di Indonesia bahkan dilaporkan oleh kemenkeu bahwa pendapatan pajak pada tahun 2023 setara dengan 40,05% (kemenkeu 2023) sehingga pemerintah gencar untuk terus meningkatkan pendapatan pajak dengan berbagai cara. Namun dalam memandang pajak terdapat dua perspektif yang berbeda, utopia macro atau dari perspektif pemerintah pajak merupakan tulang punggung negara, sedangkan dilihat dari perspektif wajib pajak atau financial micro pajak dianggap suatu yang memberatkan karena wajib pajak merasa membagikan hasil kekayaan mereka sehingga wajib pajak terus mencari cara agar pembayaran pajak dapat dilakukan sehemat mungkin. Untuk mewujudkan penghematan pajak tersebut, wajib pajak melakukan menajemen perpajakan agar kewajiban sebagai wajib pajak tetap terpenuhi. Untuk itu laporan magang ini dibuat untuk mengetahui tax management yang dilakukan oleh perusahaan dan juga untuk mengetahui pengaruhnya terhadap penghematan pajak untuk melihat apakah penghematan pajak dapat tetap dilakukan tanpa melalaikan kewajiban sebagai wajib pajak. Data dalam laporan ini menggunakan data salah satu klien Kantor Konsultan Pajak XYZ yaitu CV. XXX yang bergerak dalam bidang penjualan bahan tas kulit imitasi. Kantor Konsultan Pajak XYZ sendiri sudah berdiri sejak tahun 1967 dan masih beroperasi hingga saat ini, secara garis besar ada empat jasa yang ditawarkan yaitu jasa pendampingan administrasi perpajakan, jasa pendampingan kewajiban pajak bulanan, jasa pendampingan kewajiban pajak tahunan dan jasa perencanaan pajak. Perencanaan pajak merupakan bagian dari manajemen pajak, menurut Santoso dan Rahayu manajemen pajak merupakan segala usaha yang dilakukan agar segala sesuatu yang berkaitan dengan pajak dapat dilakukan secara skonomis, efektif dan evisien. Beberapa contoh manajemen pajak adalah pemilihan metode penghitungan PPh 21, pemilihan bentuk usaha, pemilihan metode penyusutan, pemaksimalan kredit pajak dan pemaksimalan deductible expense. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa CV. XXX melakukan tax management berupa penghitungan PPh 21 dengan metode gross up, pemilihan bentuk usaha sebagai badan dan pemaksimalan kredit pajak. Dengan tax management tersebut perusahaan telah berhasil melakukan penghematan pajak sehingga melalui hasil ini menjawab tujuan penelitian bahwa penghematan pajak tetap dapat dilakukan tanpa melalaikan kewajiban sebagai wajib pajak. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi - UNPAR en_US
dc.subject TAX MANAGEMENT en_US
dc.subject PENGHEMATAN PAJAK en_US
dc.title Pengaruh tax management terhadap penghematan pajak pada CV. XXX : studi kasus pada Kantor Konsultan Pajak XYZ en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6041901161
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8993970023
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI604#Akuntansi


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account