Abstract:
Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar di Indonesia bahkan dilaporkan oleh kemenkeu bahwa
pendapatan pajak pada tahun 2023 setara dengan 40,05% (kemenkeu 2023) sehingga pemerintah gencar
untuk terus meningkatkan pendapatan pajak dengan berbagai cara. Namun dalam memandang pajak
terdapat dua perspektif yang berbeda, utopia macro atau dari perspektif pemerintah pajak merupakan
tulang punggung negara, sedangkan dilihat dari perspektif wajib pajak atau financial micro pajak
dianggap suatu yang memberatkan karena wajib pajak merasa membagikan hasil kekayaan mereka
sehingga wajib pajak terus mencari cara agar pembayaran pajak dapat dilakukan sehemat mungkin.
Untuk mewujudkan penghematan pajak tersebut, wajib pajak melakukan menajemen perpajakan agar
kewajiban sebagai wajib pajak tetap terpenuhi. Untuk itu laporan magang ini dibuat untuk mengetahui
tax management yang dilakukan oleh perusahaan dan juga untuk mengetahui pengaruhnya terhadap
penghematan pajak untuk melihat apakah penghematan pajak dapat tetap dilakukan tanpa melalaikan
kewajiban sebagai wajib pajak.
Data dalam laporan ini menggunakan data salah satu klien Kantor Konsultan Pajak XYZ yaitu
CV. XXX yang bergerak dalam bidang penjualan bahan tas kulit imitasi. Kantor Konsultan Pajak XYZ
sendiri sudah berdiri sejak tahun 1967 dan masih beroperasi hingga saat ini, secara garis besar ada empat
jasa yang ditawarkan yaitu jasa pendampingan administrasi perpajakan, jasa pendampingan kewajiban
pajak bulanan, jasa pendampingan kewajiban pajak tahunan dan jasa perencanaan pajak.
Perencanaan pajak merupakan bagian dari manajemen pajak, menurut Santoso dan Rahayu
manajemen pajak merupakan segala usaha yang dilakukan agar segala sesuatu yang berkaitan dengan
pajak dapat dilakukan secara skonomis, efektif dan evisien. Beberapa contoh manajemen pajak adalah
pemilihan metode penghitungan PPh 21, pemilihan bentuk usaha, pemilihan metode penyusutan,
pemaksimalan kredit pajak dan pemaksimalan deductible expense.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa CV. XXX melakukan tax management berupa
penghitungan PPh 21 dengan metode gross up, pemilihan bentuk usaha sebagai badan dan
pemaksimalan kredit pajak. Dengan tax management tersebut perusahaan telah berhasil melakukan
penghematan pajak sehingga melalui hasil ini menjawab tujuan penelitian bahwa penghematan pajak
tetap dapat dilakukan tanpa melalaikan kewajiban sebagai wajib pajak.