Abstract:
Transparansi dalam mekanisme pengelolaan keuangan desa perlu dilakukan oleh Pemdes Samida sebagai bentuk pertanggungjawaban, serta mewujudkan pemerintah desa yang bebas dari KKN dan berintegritas. Namun, masih didapati sejumlah indikasi bahwa pemdes tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa yang dilakukan seperti informasi keuangan desa belum terdigitalisasi, adanya anggapan bahwa pemdes tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa, dan belum optimalnya fungsi pengawasan keuangan desa. Maka, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui transparansi pada setiap tahapan mekanisme pengelolaan keuangan desa dan mengetahui kesesuaian tahapan mekanisme pengelolaan keuangan desa menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Teori utama dalam penelitian ini menggunakan indikator transparansi yang dikemukakan oleh Mardiasmo (2002) dan kemudian dikaitkan dengan mekanisme pengelolaan keuangan desa menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Selain itu, penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus intrinsik. Teknik pengumpulan data yang digunakan, yaitu wawancara mendalam kepada Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Samida, Ketua BPD dan 9 masyarakat Desa Samida. Teknik pengumpulan data lainnya, yaitu melalui observasi terhadap berbagai hasil dari proses pengelolaan keuangan desa, dan studi dokumen melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan dokumendokumen keuangan Desa Samida lainnya. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data menurut Miles dan Huberman (1984) yang meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Serta melakukan uji keabsahan data dengan triangulasi sumber data dan teknik/metode. Berdasarkan hasil temuan dan analisis yang dilakukan, diketahui bahwa Pemdes Samida sudah transparan dalam tahap per1encanaan serta tahap pelaporan dan pertanggungjawaban, namun tidak transparan pada tahap penatausahaan dan tahap pelaksanan jika mengacu pada indikator transparansi menurut Mardiasmo (2002). Selain itu, pemerintah dalam melakukan pengelolaan keuangan desa juga sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, meskipun terdapat dua dokumen yang tidak dibuat seperti DPAL dan DPPA.