Abstract:
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui keberhasilan dari pengimplementasian program Akta Kelahiran Braille di Kota Bandung dan mencari tahu mengenai faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi terhadap pengimplementasian program Akta Kelahiran Braille. Penelitian menggunakan 4 variabel implementasi kebijakan menurut George C. Edward III yang mempengaruhi keberhasilan suatu kebijakan maupun program yang diantaranya ialah komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif studi kasus dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen. Wawancara dilakukan kepada pegawai Disdukcapil Kota Bandung sebanyak empat informan dan masyarakat penyandang disabilitas netra yang berada di lingkungan yayasan WyataGuna sebanyak empat informan. Serta studi dokumen dilakukan melalui dokumen dokumen yang diperoleh dari Disdukcapil Kota Bandung. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengimplementasian program akta braille sudah cukup berhasil berdasarkan dari sepuluh ukuran indikator yang digunakan. Disdukcapil Kota Bandung sudah berhasil dengan memiliki sumber daya yang memadai. Disdukcapil Kota Bandung sudah berhasil dalam penyebaran informasi antar kepegawaian. Disdukcapil Kota Bandung sudah berhasil memiliki SOP dan SP yang dimiliki. Disdukcapil Kota Bandung sudah berhasil dalam penyebaran informasi yang dilakukan dengan kolaborasi bersama layanan mobil keliling Bi eha (Bisa Euy Hebat) dan Mang Udin (mangga Urus Dokumen Identitas Kependudukanna). Disdukcapil Kota Bandung sudah mendapatkan respon yang baik dari pihak target sasaran yang artinya sudah berhasil dilakukan. Disdukcapil Kota Bandung belum berhasil dalam penyampaian informasinya kepada target sasaran. Disdukcapil Kota Bandung sudah berhasil dalam kerjasama yang dilakukan bersama yayasan WyataGuna. Disdukcapil Kota Bandung sudah berhasil konsisten dalam penyebaran informasi kepada masyarakat. Disdukcapil Kota Bandung sudah berhasil dalam penyusunan struktur bidang penyelenggara Akta Braille. Disdukcapil Kota Bandung sudah berhasil dalam membentuk tim koordinasi yang sesuai dengan Perda No. 15 Tahun 2019.