dc.description.abstract |
Koreografi adalah salah satu ciptaan dalam seni yang dilindungi dan diatur di dalam UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada era modern ini media sosial sering digunakan oleh masyarakat, TikTok, Youtube, dan Instagram merupakan 3 media sosial teratas yang sering digunakan oleh masyarakat. Dalam menggunakan media sosial tidak jarang pengguna media sosial tersebut membuat konten yang dapat dilihat oleh orang lain, dan salah satu konten yang dapat dibuat adalah konten koreografi. TikTok, Youtube, dan Instagram memiliki aturan tersendiri dalam melindungi hak cipta. Penulisan hukum ini akan membahas perbandingan aturan TikTok, Youtube, dan Instagram dalam melindungi hak cipta koreografi, serta meninjau aturanaturan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan membandingkan antara aturan TikTok, Youtube, dan Instagram, serta meninjau dengan Undang-Undang Hak Cipta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koreografi yang diunggah ke dalam media sosial dilindungi oleh hukum. Lalu hasil dari perbandingan aturan TikTok, Youtube, dan Instagram yang ditinjau dengan Undang-Undang Hak Cipta menunjukkan bahwa Youtube memberikan perlindungan terbaik terhadap hak cipta koreografi, yang selanjutnya diikuti oleh Instagram dan terakhir TikTok. |
en_US |